Berau

Polres Berau Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dari Malaysia, Terancam Penjara 12 Tahun

Polres Berau Press Rilis Narkotika Sabu 6 Kilogram (Foto: Polres Berau)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 6 kilogram yang disembunyikan di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua. Kepala Kepolisian Resor Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Wakapolres Kompol Komang Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menggelar konferensi pers mengenai operasi tersebut.

Menurut AKBP Steyven, pada Jumat, 17 Mei 2024, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) turun tangan untuk menangkap Fadli, warga Kampung Teluk Harapan yang diduga terlibat dalam penyimpanan narkotika tersebut.

Baca  Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024 di Tiap Kabupaten/Kota Se-Kaltim

“Tim berhasil mengamankan Fadli di kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Maratua untuk diinterogasi,” ujar AKBP Steyven.

Dari pengakuan Fadli selama interogasi, diketahui bahwa ia bersama dua rekannya, Salim dan Hadiyansa, telah menyembunyikan enam bungkus sabu yang dilakban dan dimasukkan ke dalam jaring hitam di hutan Pulau Kakaban sejak April 2024. Pencarian lanjutan pada hari Sabtu, 18 Mei, membuahkan hasil dengan penemuan keenam bal sabu tersebut.

Baca  Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota di Kaltim 2023, Semua Masuk Kategori Tinggi

AKBP Steyven menjelaskan bahwa sabu itu diduga kuat masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia dan telah dikoordinasi oleh seorang yang dikenal dengan inisial B.

“B saat ini sudah berstatus tersangka dan sedang dalam proses pengejaran,” tegasnya.

Dengan berat total mencapai 6 kilogram, sabu-sabu tersebut berpotensi mendatangkan hukuman berat bagi para pelaku.

Baca  Polisi Ciduk Pelaku Illegal Logging di Berau, Amankan 6 Kubik Kayu Ilegal

“Mereka akan dijerat dengan pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika, yang menyediakan hukuman minimum 12 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tambah AKBP Steyven. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button