KaltimSamarinda

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curas Modus MiChat dan Pengeroyokan Sadis di Samarinda

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin menyampaikan rilis duduk perkara empat orang dalam dua kasus pencurian dan penyaniayaan di Samarinda di Polsek Samarinda Kota (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Polsek Samarinda Kota menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam dua kasus kriminal di Jalan Jelawat, Samarinda. Keempatnya tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus aplikasi MiChat dan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami tujuh luka tusukan.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, kedua kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dengan melibatkan sejumlah pelaku yang sama.

“Kasus pertama terjadi pada 1 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Korban berinisial SN, seorang pria yang sebelumnya berjanji bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Senin (12/10/2026).

Amiruddin menjelaskan, korban datang menggunakan sepeda motor untuk menemui perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi tersebut. Namun, perempuan itu tak kunjung muncul.

Baca  Bupati Kukar Wujudkan Janji, 9 Juara MTQ Nasional 2024 Dapat Hadiah Rumah

Saat hendak pulang, korban justru didatangi tiga pria berinisial MD, DA, dan MM yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Ketiganya menuduh korban sebagai pencuri. Dalam kondisi tersebut, DA diduga memukul korban sebelum merampas ponsel dan uang tunai dari saku bajunya.

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap keterlibatan komplotan tersebut dalam kasus penganiayaan di Jalan Jelawat Gang 4, Samarinda, Sabtu (29/8/2026).

Dalam kasus kedua, seorang pria berinisial MF diduga terlibat cekcok dengan korban di sebuah toko kelontong. Saat itu, MF diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

MF kemudian memanggil tiga rekannya, yakni MD, MM, dan DA. Setibanya di lokasi, para pelaku diduga langsung mengeroyok korban.

Baca  Menjelang Pilkada 2024 Kesbangbol Bangun Sinergitas Dengan Media Pers Samarinda

MD diduga memukul, menendang, memiting, hingga membanting korban ke tanah. Saat korban tertelungkup, MM diduga menikamnya menggunakan badik sebanyak tujuh kali.

Lima tusukan mengenai punggung korban, sedangkan dua lainnya mengenai bokong.

Sementara itu, DA diduga mengacungkan mandau untuk mengancam warga dan rekan korban agar tidak memberikan pertolongan.

Pengeroyokan tersebut baru terhenti setelah warga turun tangan melerai. Para pelaku kemudian melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. MF dan MD berhasil ditangkap di Samarinda beberapa jam setelah kejadian.

Sementara itu, DA dan MM melarikan diri ke Sulawesi Tengah. Keduanya diduga bersembunyi di wilayah Donggala karena memiliki kerabat di daerah tersebut.

Tim Polsek Samarinda Kota kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Donggala untuk memburu kedua pelaku.

Baca  DPRD Kukar Bahas Perubahan Status KSDE Jadi Perseroda, Eko Soroti Modal dan Aset

“Berbekal informasi keberadaan para pelaku, tim kami berangkat ke Donggala. Bekerja sama dengan Tim Buser Polres Donggala, pada 8 Oktober 2026, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Palu. Keduanya langsung diboyong kembali ke Samarinda untuk proses hukum,” tegas Amiruddin.

Kini, keempat tersangka ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button