MoU KISS PPU Masih Disusun, Pengolahan Sampah Direncanakan di Buluminung

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tengah menyusun draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Jono Enviro Indonesia. Kerja sama ini berkaitan dengan rencana pengembangan Kawasan Industri Sampah Sirkular (KISS) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung.
Namun, rencana kerja sama tersebut belum memasuki tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Pemerintah daerah dan perusahaan masih menyelaraskan kesepahaman awal sebelum membahas mekanisme teknis pengolahan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan, penyusunan draf MoU masih berlangsung. Kesepahaman awal itu menjadi dasar sebelum kedua pihak membahas perjanjian yang lebih terperinci.
“Yang jelas, kami kemarin masih dalam tahapan penyusunan draf MoU, belum ada penandatanganan PKS,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Kuncoro menjelaskan, PT Jono Enviro Indonesia direncanakan menjadi pihak ketiga yang menangani pengolahan sampah di kawasan Buluminung. Melalui kerja sama tersebut, sampah yang masuk ke TPA diharapkan dapat dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai guna.
“Pihak PT Jono Enviro yang akan membangun nantinya lokasinya di Buluminung. Jadi, dari sampah-sampah TPA itu pihak mereka yang akan mengelola,” ujarnya.
Menurutnya, sampah yang diolah nantinya berpotensi menghasilkan berbagai produk, mulai dari bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri hingga material konstruksi. Sementara itu, sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos.
“Bisa produksinya seperti bahan bakar, blok-blok begitu. Bisa juga untuk paving. Organik diolah bisa jadi kompos dan segala macam lainnya mereka yang akan mengelola,” jelasnya.
Meski begitu, DLH PPU belum dapat memastikan kapasitas pengolahan, jenis produk yang akan dihasilkan, maupun mekanisme operasionalnya. Seluruh aspek teknis tersebut masih menunggu pembahasan lanjutan bersama perusahaan.
“Teknisnya kita juga belum tahu akan seperti apa. Karena yang buat MoU kan pihaknya bersama dengan pemerintah. Kalau kita ini kan hanya sebagai dinas teknis,” ungkapnya.
Selain persoalan teknis, skema kerja sama dengan pengelola sampah daerah juga belum diputuskan. Pemerintah daerah masih membuka kemungkinan keterlibatan Perumda Benuo Taka maupun skema lainnya.
“Untuk kerjasama lanjutannya apakah dia bekerjasama dengan Perusda atau dengan apa kita belum tahu karena yang jelas dia lagi MoU,” lanjutnya.
Kuncoro menegaskan, MoU baru menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antarpihak. Sementara itu, ketentuan teknis, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pelaksanaan akan dituangkan dalam PKS.
“Setelah MoU baru PKS. Bicara teknis kan di PKS. Kalau MoU kan sifatnya menyamakan persepsi. Setelah sama persepsi, ya kita buat PKS, perjanjian kerja sama, di situlah nantinya yang ada ikatan-ikatan,” jelasnya.
Pengembangan KISS di Buluminung diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan limbah menjadi produk bernilai ekonomi. Namun, realisasinya masih bergantung pada penyelesaian MoU serta kesepakatan lanjutan mengenai teknis operasional dan bentuk kerja sama antarpihak.(ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



