Disdikpora PPU Sesuaikan Pembelajaran Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla

Editorialkaltim.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyesuaikan kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Surat edaran terkait pelaksanaan PJJ diterbitkan 14 Oktober 2026 dan disampaikan ke sejumlah sekolah 15 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang TK/PAUD, sedangkan penerapannya di jenjang SD dan SMP disesuaikan dengan kondisi wilayah terdampak.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menyebut penerbitan surat edaran tersebut mengacu kepada hasil pemantauan kualitas udara serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Langkah itu diambil sebagai bentuk penyesuaian penyelenggaraan pendidikan di tengah kondisi kabut asap.
“Atas dasar koordinasi melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan masukan masyarakat, kami mengambil langkah penyesuaian,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan seluruh satuan pendidikan TK/PAUD di Kabupaten PPU mulai melaksanakan PJJ sejak 15 Oktober 2026. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, sekolah menerapkan skema pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
“Seluruh TK/PAUD se-PPU telah menetapkan PJJ itu mulai hari Jumat, sedangkan SD sama SMP menyesuaikan wilayah. Sepaku sama Babulu itu menerapkan dua skema nantinya,” lanjutnya.
Durajat menyebut wilayah Sepaku yang mencakup Gugus I dan II menerapkan pembelajaran terbatas. Sementara itu, Gugus III melaksanakan PJJ secara menyeluruh, sedangkan Gugus IV menerapkan kombinasi PJJ dan pembelajaran terbatas sesuai kondisi di lapangan.
“Gugus I dan II itu kan masuk Sepaku, mereka masuk pembelajaran terbatas. Misalnya, jam 8 baru masuk sambil menunggu keadaan cerah, dan pulang lebih awal dari biasanya,” jelasnya.
Ia menyebut pembelajaran terbatas dilakukan dengan menyesuaikan jam masuk dan jam pulang siswa. Sekolah dapat memulai kegiatan belajar lebih lambat sembari menunggu kondisi udara membaik, kemudian memulangkan siswa lebih awal dari jadwal biasanya.
Terkait pelaksanaan PJJ, Durajat menegaskan kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat tenaga pendidik ikut bekerja dari rumah. Menurutnya, guru tetap hadir di sekolah, sedangkan siswa mengikuti pembelajaran dari rumah melalui sistem daring.
“Jadi begini, PJJ tidak otomatis guru juga tidak turun ke sekolah. Sama halnya ketika Covid-19, itu guru tetap masuk hanya siswanya yang diajarkan dari rumah melalui daring,” ujarnya.
Ia menambahkan kondisi kualitas udara di PPU menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikannya, wilayah Babulu masuk kategori sangat tidak sehat, sedangkan Sepaku, Waru, dan Penajam berada dalam kategori tidak sehat.
“Kalau kondisi udaranya tidak kunjung membaik, kepala sekolah bisa menerapkan PJJ di sekolahnya. Pelaksanaannya bisa berbeda antara satu sekolah dan sekolah lainnya sesuai kondisi di lapangan,” lanjutnya.
Disdikpora PPU akan terus menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah. Dengan demikian, sekolah dapat menerapkan skema pembelajaran yang sesuai dengan situasi setempat selama kabut asap masih memengaruhi kegiatan belajar mengajar. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



