Editorialkaltim.com – Polsek Kembang Janggut berhasil membongkar kasus penggelapan uang hasil penjualan sparepart bengkel di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Pelaku, AM (22), ditangkap setelah diduga kuat menggelapkan uang dari Budiono (39), yang menitipkan barang dagangannya.
Menurut laporan korban, AM yang awalnya menyewa tanah dari Budiono untuk membuka bengkel mobil, telah melanggar kesepakatan awal mengenai penjualan sparepart.
“Saya memberikan kepercayaan pada AM untuk menjual sparepart dengan sistem titip jual, namun dia malah tidak menyerahkan hasil penjualan sesuai kesepakatan,” ujar Budiono.
Kasus ini terungkap setelah AM berhenti menyetorkan hasil penjualan kepada Budiono sejak November 2024 dan mulai sulit dihubungi.
“Tersangka juga sudah tidak lagi ditemukan di bengkel sejak beberapa waktu yang lalu, kami mencurigai dia kabur,” jelas Kapolsek Kembang Janggut.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap AM, dan saat ini dia dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan risiko hukuman penjara.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.