Penajam Paser Utara

Pj Bupati PPU Tandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah

Pj Bupati PPU tandatangani perjanjian kinerja perangkat daerah sebagai wujud komitmen bersama, Selasa (30/1/2024). (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan agenda penandatanganan perjanjian kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU, Selasa (30/1/2024). 

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen kinerja antara kepala daerah dengan pimpinan perangkat daerah sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai jabatannya. 

Penjabat Bupati (Pj) PPU Makmur Marbun dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada pimpinan perangkat daerah yang hadir bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah pilihan. Oleh karenanya, risiko yang ada sudah dipertimbangkan sejak awal memilih menjadi ASN.

Baca  Terima Kunjungan Kepala Badan Bank Tanah, Pj Bupati PPU Bahas Reforma Agraria

“Kalau kita sudah menjatuhkan pilihan, untuk itu sehingga kita harus bertanggung jawab dan harus melaksanakan komitmen kita selaku pegawai negeri sipil,” ucapnya.

Lebih lanjut Makmur menyampaikan, dia akan terus melakukan evaluasi dan berinovasi untuk membawa Kabupaten PPU setara dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Oleh karena itu, cara pandang, cara bekerja, cara bertindak, cara berpikir, dan cara merencanakan harus dipertimbangkan dengan sangat matang. Dia menegaskan, PPU harus mempersiapkan diri agar dapat menyesuaikan dengan adanya IKN Nusantara.

Baca  Gerakan Pangan Murah di Penajam Paser Utara: Upaya DKP Peringati Hari Pangan Sedunia

Proses penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan tiga puluh pimpinan perangkat daerah. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah PPU Tohar dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah PPU Ahmad Usman.

Sasaran yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja.(Nis/nfa/DiskominfoPPU)

Baca  Jelang Pemilu 2024, Pemkab PPU Bersinergi dengan OIKN, KPU, dan Bawaslu 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker