Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penodaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, terkait kasus penodaan agama.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (20/3/2024), Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan yang menodai agama.

Berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP, Panji Gumilang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap suatu agama. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Yogi Dulhadi.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk sebuah Compact Disc-Recordable (CD-R) yang berisikan cuplikan video.

Selain itu, sebuah akun YouTube bernama Al-Zaytun Official dan barang lainnya dirampas untuk negara.

“Kkun YouTube yang bernama Al-Zaytun Official beserta semua barang terkait lainnya telah disita untuk kepentingan negara,” jelas Yogi.

Panji Gumilang dihadapkan dengan tiga pasal dakwaan sebelumnya, termasuk Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, Pasal 156 huruf a KUHP terkait penodaan agama, dan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version