Nasional

PHK PT Sritex Sebelum Ramadan dan Idulfitri, DPR Desak Pemerintah Jamin Pembayaran Kompensasi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Pasca-pengumuman penghentian operasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), sekitar 12.000 karyawan dihadapkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

PT Sritex, yang resmi berhenti beroperasi pada tanggal 1 Maret 2025, mengumumkan kebangkrutannya dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang.

“Kebangkrutan ini jangan sampai menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja yang kini menghadapi Ramadan dan Idulfitri tanpa pekerjaan dan potensi hilangnya Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Nihayatul melalui TV Parlemen.

Baca  Menko PM Targetkan Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem pada Akhir 2026

Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

“Hal ini menambah penderitaan para pekerja yang sudah terbebani dengan kehilangan mata pencaharian mereka,” lanjut politisi Fraksi PKB tersebut.

Nihayatul menuntut transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur PHK yang adil.

Baca  Tok! MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

“PT Sritex harus menjelaskan secara terbuka mengapa mereka harus menghentikan operasi dan memastikan bahwa semua kompensasi, termasuk pesangon dan jaminan sosial, dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Nihayatul, kurator memiliki peran penting dalam proses ini untuk memastikan bahwa tidak ada hak pekerja yang terabaikan.

“Kami akan terus mengawal situasi ini untuk menghindari pelanggaran hak pekerja dan memastikan keadilan bagi mereka,” imbuh legislator dari Dapil Jawa Timur III ini.

Baca  Alasan Keberlanjutan, Luhut Umumkan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon dan manfaat lainnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menuntut agar semua pembayaran hak-hak pekerja dilakukan dengan segera,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker