Editorialkaltim.com – Salah satu peserta memberikan tanggapan menarik terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dalam agenda reses dan diskusi publik yang digelar oleh Anggota DPD RI Kaltim, Andi Sofyan Hasdam di Café Bagios, Rabu (18/12/2024).
Peserta dari anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara, Syamsia Satra menyatakan dukungannya agar UU Nomor 23 Tahun 2014 direvisi demi mengembalikan otonomi dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah. Menurutnya, revisi tersebut penting untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
“Saya setuju agar UU Pemerintahan Daerah direvisi agar pemerintah daerah bisa lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Terkait isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Ia menyatakan pandangannya yang setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, pemilihan oleh DPRD dapat menghasilkan pemimpin daerah yang terpilih melalui pertimbangan yang lebih matang dan bijaksana.
“Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, prosesnya akan lebih terukur karena didasarkan pada pertimbangan profesional. Namun, ini hanya akan efektif jika anggota DPRD yang terpilih memiliki kompetensi yang memadai di bidangnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kualitas anggota DPRD menjadi faktor krusial dalam memastikan kepala daerah yang dipilih benar-benar mampu membawa kemajuan bagi pembangunan daerah. “Penting sekali memastikan bahwa anggota DPRD yang memilih kepala daerah adalah mereka yang kompeten dan memiliki integritas tinggi,” tambahnya.(Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.