BontangKaltim

Perpanjangan Izin LKP, TBM, dan PKBM Jangan Ditunda, Ini Pesan DPMPTSP Bontang

Penerbitan izin Lembaga Pendidikan non formal bisa ditempuh setelah pemohon melengkapi berkas persyar (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Bontang diimbau untuk tidak menunda pengurusan perpanjangan izin operasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga legalitas lembaga sekaligus memastikan kegiatan pendidikan nonformal berjalan sesuai ketentuan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa izin operasional yang masih berlaku menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal. Oleh karena itu, pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Baca  Pemkot Bontang Butuh Rp 156 M untuk Naikkan Level Non ASN Jadi PPPK

“Kami mengimbau pengelola lembaga agar mempersiapkan dokumen sejak dini. Dengan begitu proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat dan tidak menghambat kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Untuk mengajukan perpanjangan izin operasional, pemohon diwajibkan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang dengan melampirkan program kegiatan yang akan dijalankan. Selain itu, SK izin operasional sebelumnya harus disertakan sebagai dokumen utama dalam proses verifikasi.

Dokumen lain yang wajib dilampirkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika terjadi perubahan pengurus selama masa operasional lembaga, maka pemohon juga harus menyertakan salinan KTP pengurus terbaru beserta susunan pengurus dan rincian tugas yang telah diperbarui.

Baca  Kunjungan Wisman ke Kaltim Mei 2024 Anjlok 44,97%, Bandara Sepinggan Jadi Satu-satunya Pintu Masuk

Selain perubahan kepengurusan, perubahan status penggunaan lahan atau bangunan juga harus dilaporkan. Karena itu, bukti kepemilikan, sewa, pinjam pakai, atau hibah tanah dan gedung perlu dilampirkan apabila terdapat perubahan dibandingkan dokumen sebelumnya.

Menurut Sofyansyah, proses perpanjangan izin tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan layanan pendidikan yang tertib dan akuntabel.

DPMPTSP Bontang berharap seluruh LKP, TBM, dan PKBM dapat memanfaatkan layanan perizinan secara optimal. Dengan izin operasional yang selalu diperbarui, lembaga pendidikan nonformal akan lebih mudah menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca  Hari Keempat Retret, Bupati Paser Ikuti Diskusi dan Materi dari Menteri Hingga Panglima TNI

“Kami siap memberikan pendampingan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait persyaratan maupun prosedur perpanjangan izin operasional,” tutupnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button