Samarinda

Perbaharui Info Terkini, BPJS Kesehatan Sosialisasi kepada Hakim dan ASN Pengadilan Agama Samarinda

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mengadakan pemberian informasi atau sosialisasi kepada Hakim dan ASN di Pengadilan Agama Samarinda, Jum’at (20/01).

Editorialkaltim.com – Setiap peserta Program JKN diharapkan memahami hak dan kewajibannya untuk menghindari kendala pada saat mengakses layanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mengadakan pemberian informasi atau sosialisasi kepada Hakim dan ASN di Pengadilan Agama Samarinda, Jum’at (20/01).

Kepala Pengadilan Agama Samarinda, M. Syaukany menyampaikan pentingnya bagi peserta JKN untuk melakukan update informasi terkait program JKN, untuk itu kegiatan penyampaian informasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sangat penting sehingga peserta mendapatkan informasi langsung dari sumbernya.

“Mungkin juga ada informasi-informasi tidak benar yang berkembang di masyarakat tentang Program JKN, oleh sebab itu dalam kesempatan ini dapat dijelaskan kondisi sebenarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Syaukany.

Baca  Inilah Urutan Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Nomor 1 Bikin Tercengang

Ia juga mengharapkan agar setiap pegawai yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Samarinda dapat memastikan dirinya dan keluarganya terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, agar ketika nanti digunakan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pada saat sehat bisa jadi kita cuek dan dan tidak menganggap ini penting, tapi setelah sakit ternyata tidak aktif, faskesnya masih di tempat yang lama, jangan sampai hal-hal tersebut menjadi penghambat saat akan berobat, untuk itu kita semua harus peduli,” ungkap Syaukany.

Baca  Dewan Minta Kanwil Imigrasi Proaktif Tangani Masalah TKA Ilegal di Samarinda

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah menerangkan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan dengan Mahkamah Agung.

“Di lingkup kantor cabang, kami telah melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama yaitu dengan update data Hakim dan ASN serta pada hari ini dilaksanakan sosialisasi dan pemberian informasi tentang program JKN,” terang Aslamiyah.

Aslamiyah juga menyampaikan tentang besaran iuran bagi Peserta Penerima Upah (PPU) khususnya pegawai pemerintah yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah yang diterima setiap bulannya, dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan dari pekerja.

Baca  Berikan Wawasan Baru, KPID Kaltim Ajak Siswa Prakerin ke RRI Samarinda

“Hal yang perlu menjadi perhatian adalah batas pemotongan gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 12 juta. Hal tersebut berlaku bagi seluruh peserta PPU baik ASN biasa maupun pejabat negara,” paparnya.

Kegiatan sosialisasi dan pemberian informasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta kegiatan dan dilanjutkan dengan kegiatan download aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta JKN. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button