Per 1 Januari 2024, Seluruh Perangkat Daerah PPU Wajib Terapkan TTE dan E-Office

Bimbingan teknis penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemkab PPU, Selasa (12/12/2023).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) lakukan akselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten PPU. Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun saat memberi arahan dalam bimbingan teknis penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemkab PPU, Selasa (12/12/2023) siang di aula lantai III Kantor Bupati PPU. Dia menargetkan TTE dan E-Office di lingkungan Pemkab PPU sudah diterapkan pada 1 Januari 2024.

“Harapan kami, kami sampaikan bahwa 1 Januari 2024 seluruh (administrasi) di sini memakai sistem itu, wajib,” tegasnya.

Dia menegaskan, penerapan sistem ini wajib dilakukan hingga tingkat kelurahan/desa. Dengan adanya penerapan TTE dan E-Office (sistem persuratan berbasis elektronik), kegiatan administrasi pemerintahan akan lebih cepat dan efektif karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dalam waktu singkat. Selain itu, akan mengurangi penggunaan kertas maupun alat tulis kantor (ATK) lainnya. 

Bupati menyebut telah memangkas anggaran ATK pada 2024 untuk memacu percepatan penerapan SPBE. Anggaran yang dipangkas akan dialihkan ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk menunjang kesejahteraan pegawai. 

“Di 22-23 Desember 2024 saya akan lakukan workshop,” ucapnya.

Dia berkomitmen untuk terus mengawal percepatan SPBE dari tingkat kepala perangkat daerah hingga kelurahan/desa.

Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Imam R. Muhtahar dalam kesempatan yang sama menyampaikan penerapan SPBE yang dilakukan oleh PPU merupakan wujud transformasi digital. Ia menyebut BSSN akan mendukung dari aspek keamanan SPBE.

“Kalau aspek keamanan tentunya kami menerapkan high security (keamanan tingkat tinggi), karena ini juga implementasinya berbasis infrastruktur kunci publik, menerapkan kriptografi di dalamnya. Kami juga sudah ISO 27001 di BSrE sendiri,” ungkapnya.

Dia menjelaskan dengan adanya TTE dapat menjamin keaslian identitas penanda tangan dan keutuhan serta autentikasi dokumen/informasi elektronik. (*/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version