Penajam Paser Utara

Peningkatan Akurasi Daftar Pemilih, Disdukcapil PPU Percepat Validasi Data Akta Kematian

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan proses validasi data akta kematian. Langkah ini diambil untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan akurasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan peran penting bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dalam proses ini. “Kami melakukan sinkronisasi dengan KPU PPU dan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk memastikan data yang akurat,” ujar Dony Ariswanto.

Baca  Wapres Ma'ruf Minta Cegah dan Berantas Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Dony menambahkan bahwa validasi data mencakup verifikasi data anomali atau tidak aktif, serta pencocokan daftar pemilih yang telah meninggal dunia. Disdukcapil bekerja sama dengan kelurahan dan desa untuk mempercepat pengurusan akta kematian yang kini bisa dilakukan secara daring.

Inovasi lain yang diterapkan adalah program Buku Pokok Pemakaman (BPP) yang berjalan secara online. “Ini memudahkan petugas pemakaman untuk mengisi data yang menjadi dasar entry ke sistem database kependudukan nasional,” jelasnya.

Baca  PDIP Waspadai Potensi Kecurangan TSM di Pilkada 2024, Kritik Keras Putusan MK

Harapan besar terletak pada kerjasama efektif antara Disdukcapil dan KPU PPU untuk menghasilkan data pemilih yang tidak hanya akurat tetapi juga berkualitas. (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button