Nasional

Pencalonan Gibran Diprotes AMIN, KPU: Tak Ada Keberatan dari Pengundian Nomor Urut

Tim Kuasa Hukum KPU (Foto: Dok KPU RI)

Editorialkaltim.com – Tim advokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti argumentasi dari pihak pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang secara konsisten menuduh duet Prabowo-Gibran tak memenuhi kriteria formal. Mereka menegaskan, Anies-Muhaimin seharusnya telah menyatakan keberatan mereka mengenai pelaksanaan pemilihan umum dari awal proses.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hifdzil Alim, salah satu anggota tim hukum KPU, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak yang diajukan gugatan serta pihak terkait.

Baca  Target Tinggi di Thomas & Uber Cup, PBSI: Indonesia Bidik Juara dan Semifinal!

Menurut Hifdzil, tim Anies-Muhaimin telah berpartisipasi dalam semua tahapan pemilu, mulai dari pengundian nomor urut hingga fase kampanye bersama dengan tim nomor urut 02.

“Apabila memang tim pemohon berpendapat penetapan pasangan nomor urut dua tidak sesuai kriteria formal, seyogyanya tim pemohon telah menyampaikan keberatan atau setidaknya mengajukan protes sejak tahap pengundian nomor urut pasangan calon hingga fase kampanye debat,” ungkap Hifdzil di ruangan sidang MK pada hari Kamis (28/3/2024).

Baca  Waduh, 1.972 Surat Suara di Malaysia Diduga Dicoblos Orang tak Berwenang

Hifdzil menambahkan, pada akhirnya, tim capres nomor urut 01 tidak pernah menyampaikan keberatan apapun kepada KPU dan tetap aktif mengikuti hingga tahapan debat. Selama debat yang diadakan sebanyak lima kali, kedua kubu terlibat dalam pertukaran pertanyaan, jawaban, dan sanggahan selama kampanye debat.

Tim KPU kemudian mempertanyakan sikap Anies-Muhaimin yang belakangan ini menyatakan duet Prabowo-Gibran tidak memenuhi kriteria formal sebagai calon presiden dan wakil presiden. Kritik ini muncul setelah proses penghitungan suara selesai.

Baca  10 BUMN dengan Cuan Terbesar Tahun 2023, Sektor Perbankan Mendominasi

“Yang menjadi pertanyaan adalah, jika tim pemohon keluar sebagai pemenang dalam pemilu 2024, apakah mereka akan tetap menyatakan adanya ketidaksesuaian kriteria pada pasangan calon lain? Tentunya jawabannya tidak,” tutup anggota tim hukum KPU. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button