KaltimKukar

Pemuda 24 Tahun Jual Sabu di Muara Kaman, Polisi Sita 3 Poket Barang Haram

Pemuda 24 Tahun Jual Sabu di Muara Kaman, Polisi Sita 3 Poket Barang Haram (Foto: Polsek Muara Kaman)

Editorialkaltim.com – Kepolisian Sektor Muara Kaman berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba berinisial FI (24) pada Senin (1/7/2204) sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan berlangsung di RT 20 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.

Dari tangan FI, polisi menyita 3 poket sabu-sabu dengan total berat 1,68 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca  Diskominfo Kukar Umumkan Indeks Harga Konsumen dan Inflasi Maret 2023

Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Kaman yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di rumah yang diduga sebagai kediaman pelaku.

“Pelaku menunjukkan sabu tersebut yang sebelumnya disimpan di bawah kolong tempat tidur,” terang Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Setelah tertangkap dengan barang bukti tersebut, FI langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca  Jadi Desa Bersih Narkoba, Loa Duri Gencarkan Bahas Narkotika 

Ia kini terancam dihukum berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button