Kaltim

Dewan Kaltim, Komariah: Mari Jaga Keluarga dan Lingkungan dari Godaan Narkoba

Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah (berhijab) saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang FP4GNPNP di Jalan AWS Gg 3B Kelurahan Air Hitam pada Jum’at, (17/3/2023).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor narkotika dan psikotropika (FP4GNPNP) untuk memerangi peredaran narkoba.

Dalam upaya untuk memberikan pemahaman dan edukasi terhadap masyarakat mengenai aturan ini, Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di Jalan AWS Gg 3B Kelurahan Air Hitam pada Jum’at, (17/3/2023).

“Kegiatan ini adalah ikhtiar kita bersama sebadai tindakan awal atau antisipasi dan pencegahan dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar politiuks yang akrab disapa Bunda Kom ini.

Baca  Pidato Terakhir Gubernur Isran Noor di Rapat Paripurna DPRD Kaltim

Dia pun menjelaskan aturan-aturan yang mengatur larangan keras terhadap peredaran dan konsumsi narkoba. Sesuai yang tertulis pada Perda FP4GNPNP, ada konsekuensi keras bagi pengedar, pemakai, dan yang memfasilitasi narkoba menurut hukum.

“Untuk pengedar, hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah. Sementara itu, untuk pemakai dan yang memfasilitasi, hukumannya meliputi penjara dan denda yang juga sangat berat. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkoba,” jelasnya.

Baca  Beasiswa Prima Bankaltimtara 2023 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya
Suasana Sosperda Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah di Jalan AWS Gg 3B Kelurahan Air Hitam pada Jum’at, (17/3/2023).

Dalam Perda tersebut, juga diatur mengenai penegakan hukum dan pemberantasan narkoba yang melibatkan berbagai instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya. Selain itu, Perda ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Perlunya ada kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini. Untuk masyarakat jangan takut melapor, ada jaminan hukum untuk melindungi bagi yang membantu kerja-kerja aparat,” ungkap politisi Gerindra ini.

Baca  Sapto Nilai Saatnya Kaltim Perluas Sayap dalam Dunia Investasi

Dia berharap, melalui Sosperda ini pemahaman masyarakat bertambah sehingga dapat menjaga keluarga dan lingkungan mereka dari godaan narkoba.

“Mari kita awasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba yang dapat merusak jiwa dan masa depan mereka”, tutup Komariah.

[NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus menginstal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button