KaltimSamarinda

Pemkot Samarinda Telusuri Status Aset Teluk Bajau, Diduga Terkait Kerja Sama Lama

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menelusuri status lahan di kawasan Jalan Teluk Bajau dan Mahkota Dua. Langkah ini diambil usai ditemukan indikasi pemanfaatan lahan yang diduga berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menyampaikan penelusuran dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan setelah muncul dokumen kerja sama lama dengan pihak ketiga.

“Penelusuran ini dilakukan menindaklanjuti arahan pimpinan setelah ditemukan dokumen kerja sama lama dengan pihak ketiga terkait pemanfaatan lahan tersebut,” ujarnya, Senin (6/4/2016), di Samarinda.

Ia menjelaskan, total lahan milik Pemkot di kawasan tersebut mencapai sekitar 12,5 hektare. Sebagian lahan telah digunakan untuk mendukung operasional Perumdam, termasuk instalasi pengolahan air (IPA) guna melayani wilayah Samarinda Seberang hingga Loa Janan.

Baca  Yusup Harap RPJMD Segera Dilahirkan, Jadi Acuan Penting Program PPU

Menurutnya, fungsi lahan tersebut memang penting bagi pelayanan air bersih, sehingga status kepemilikan harus dipastikan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan ke depan.

“Sebagian lahan digunakan fasilitas pendukung Perumdam, termasuk instalasi pengolahan air untuk melayani wilayah Samarinda Seberang hingga Loa Janan,” katanya.

Namun, saat dilakukan pengecekan lapangan, tim menemukan aktivitas di luar area yang telah dimanfaatkan tersebut. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan lahan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Baca  Seminar Public Speaking DWP Kutim Asah Kemampuan Istri ASN

Yusdiansyah mengungkapkan adanya indikasi kegiatan fisik seperti pemancangan untuk pembangunan terminal bahan bakar minyak (BBM), meski lokasinya berada di luar cakupan lahan 12,5 hektare yang telah terdata.

“Tim menemukan indikasi kegiatan lapangan berupa pemancangan untuk terminal bahan bakar minyak meski lokasinya berada di luar lahan terdata,” ujarnya.

Saat ini, BPKAD tengah melakukan pendataan serta klarifikasi untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut. Jika nantinya terbukti sebagai aset daerah, maka langkah pengamanan akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status aset, termasuk menelusuri dokumen lama yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

Baca  Pemkab Paser Wajibkan Tenaga Honorer Tanam Pohon untuk Dapat SK P3K

“Jika terbukti aset daerah, kami akan segera melakukan pengamanan sesuai ketentuan, namun jika bukan maka akan dilepas sesuai aturan berlaku,” tegasnya.

Selain itu, indikasi awal menunjukkan lahan tersebut pernah melalui proses pembebasan oleh Pemkot, meski dokumen lengkap masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.

Pemkot Samarinda memastikan hasil penelusuran akan ditindaklanjuti secara komprehensif, termasuk kemungkinan memanggil pihak terkait apabila ditemukan dasar kerja sama yang sah dalam pemanfaatan lahan tersebut.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button