
Editorialkaltim.com – Pemerintah telah mengeluarkan edaran resmi terkait kebijakan bebas biaya pendidikan dasar. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan tidak boleh ada praktik pungli di sekolah, khususnya kewajiban bagi murid untuk membeli buku pelajaran.
Edaran resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kebijakan bebas biaya pendidikan dasar, menyatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya praktik jual beli buku oleh guru maupun kepala sekolah.
“Ini sudah ditetapkan, pemerintah juga sudah memberikan edaran bahwa tidak ada praktik jual beli buku,” kata Ismail, Jumat (27/6/2025).
Ia juga menyampaikan agar seluruh rangkaian penerimaan siswa baru di Samarinda terus dipantau. Sehingga, jika ditemukan praktik kecurangan, akan segera ditindaklanjuti.
Namun, biasanya praktik jual beli buku terjadi setelah proses kegiatan belajar mengajar dimulai. Itu sebabnya, dirinya belum bisa memastikan apakah aturan tersebut sudah diberlakukan sesuai prosedur.
“Kalau misalnya masih ada pungutan, ini yang kemudian tadi diselesaikan,” ujarnya.
Ismail menilai, pencegahan yang dilakukan merupakan bentuk nyata untuk menjamin pendidikan dasar yang gratis dan inklusif bagi seluruh siswa.
“Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi pendidikan di Kota Samarinda,” tutupnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.