Pemkot Bontang Rancang Raperda Wajib Baca untuk Tingkatkan Literasi Pelajar

Anggota DPRD Bontang, Raking (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Upaya Pemkot Bontang meningkatkan literasi di kalangan pelajar SD dan SMP terus diupayakan. Dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang, dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan, yang salah satu poinnya adalah kebijakan wajib membaca tiga buku setahun bagi pelajar.

Pimpinan Rapat Kerja, Raking, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tingkat literasi yang rendah di Bontang. “Kita berada di posisi yang sangat rendah dalam literasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memicu minat baca di kalangan anak-anak sekolah,” ungkap Raking, Selasa (3/9/2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Bambang Cipto Mulyono, mendukung rencana pemberian sanksi bagi yang tidak mematuhi kebijakan ini. “Penting bagi kita untuk menetapkan standar literasi di sekolah. Kebijakan ini akan membawa perubahan positif,” jelas Bambang.

Dalam rapat tersebut, dibahas juga mengenai jenis buku yang wajib dibaca dan sanksi yang akan diterapkan. “Kami ingin memastikan bahwa buku yang dibaca bermanfaat dan menarik bagi pelajar,” tambah Raking.

Raking juga menekankan pentingnya kestabilan kebijakan pendidikan. “Dengan adanya Raperda ini, perubahan kebijakan di tingkat kementerian tidak akan mengganggu kebijakan wajib baca buku ini,” tuturnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu minat baca dan meningkatkan literasi di Bontang. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version