DPRD Bontang Matangkan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif, Siap Disahkan Tahun Ini

Rapat Kerja Komisi III DPRD Bontang membahas Raperda tentang Pembedayaan Wakaf Produktif. (istimewa)

Editoralkaltim.com – Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat kerja untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif, Senin (15/7/2024). Agenda rapat tersebut menghadirkan tim Raperda dan perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, menjelaskan Raperda ini tidak memiliki mandatori dari undang-undang, namun digagas DPRD Bontang sebagai respons terhadap berbagai permasalahan wakaf di lapangan.

“Misalnya, ada rumah ibadah yang diwakafkan sejak zaman kakek, namun di masa cucu mulai muncul masalah,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, wakaf pemakaman umum sampai kuburan pun digugat ke pengadilan. Hal ini kata Malik menunjukkan perlu ada pembahasan mengenai wakaf.

Legislator dari partai PKS ini menjelaskan Raperda ini bertujuan untuk memaksimalkan peran wakaf dan memberikan payung hukum bagi pengelolaannya.

“Spiritnya adalah untuk ketertiban umum dan agar masyarakat memahami tentang wakaf,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini Raperda dengan 20 pasal tersebut telah memasuki pembahasa lebih dari 60%.

Wakil Ketua DPRD Bontang Abdul Malik berharap Raperda ini bisa diparipurnakan tahun ini.

“Semoga dapat dirampungkan dalam dua hingga tiga kali pertemuan selanjutnya, sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur” pungkasnya. (bid/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version