Pemkab PPU Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dibayarkan

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 meskipun kebijakan efisiensi belanja sedang diterapkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi ASN akan disalurkan sebelum Idulfitri 2025. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tetap berjalan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan merujuk pada regulasi yang akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“THR bagi ASN akan dicairkan sebelum Lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami hanya tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait besaran dan mekanisme pencairannya,” ujar Tohar, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten PPU saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengatur skema dan besaran THR serta gaji ke-13 untuk ASN. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan anggaran yang disiapkan dalam APBD 2025 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Setelah Keppres diterbitkan, baru bisa diketahui secara rinci kebutuhan anggaran serta besaran yang akan diterima oleh masing-masing ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU tengah melakukan perhitungan perkiraan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 ASN. Proses ini dilakukan guna memastikan kesiapan keuangan daerah sebelum pencairan dilakukan.
“BKAD masih dalam tahap perhitungan untuk menentukan berapa anggaran yang akan dialokasikan. Kepastiannya akan kita ketahui setelah ada regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab PPU menegaskan bahwa hak-hak ASN tetap menjadi prioritas meskipun ada kebijakan efisiensi. Pemerintah daerah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar, sehingga dapat mendukung kebutuhan ASN, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dan kebutuhan operasional di pertengahan tahun. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim” dengan klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.