Kutim

Pemkab Kutim dan DPRD Finalisasi Raperda Pencegahan Kebakaran dan Penyelamatan

Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Kutai Timur

Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Kutai Timur telah resmi disetujui. Penetapan ini terjadi dalam Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024).

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, yang menyaksikan penandatanganan, mengungkapkan kepuasan atas hasil harmonisasi dan sinkronisasi yang telah dilakukan dengan DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Proses panjang ini menunjukkan dedikasi yang kuat dari semua pihak untuk menciptakan aturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” ujar Rizali.

Baca  DPPKB Kutim Memperkuat Manajemen Risiko Penurunan Stunting dengan Workshop SPIP

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan anggota lainnya, Rizali Hadi berbicara tentang pentingnya Raperda ini sebagai upaya konkret dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami bertekad bahwa Raperda ini akan menjadi alat vital dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah kami,” tambahnya.

Proses pembahasan Raperda ini tidak hanya melibatkan legislator, tetapi juga meluas ke diskusi publik, dimana masyarakat berkesempatan untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif. Ini, menurut Rizali, adalah manifestasi dari demokrasi yang matang dan fungsional, di mana setiap suara dihargai untuk pembuatan kebijakan yang lebih baik.

Baca  Komando Baru Rakornas, Pjs Bupati Kutim Mengatur Strategi Sinkronisasi dengan Program Pusat

Rizali juga menyoroti langkah-langkah selanjutnya pasca-pengesahan Raperda ini, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan untuk unit-unit terkait. “Kami akan segera melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas pemadam kebakaran dan unit penyelamatan agar mereka siap dengan prosedur baru dan lebih efektif dalam menangani kebakaran,” ujar Rizali.

Pengesahan Raperda ini disambut positif oleh masyarakat dan stakeholder terkait, yang melihat ini sebagai kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah daerah untuk mengurangi risiko kebakaran yang seringkali membawa dampak besar bagi masyarakat. Diharapkan, dengan Raperda baru ini, Kutai Timur akan lebih aman dan mampu merespon dengan cepat serta efektif saat keadaan darurat terjadi.

Baca  Pemkab Kutim Optimalkan Persiapan Pilkada 2024 dengan Rakor Kecamatan

Penandatanganan Raperda ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mengamankan dan menyejahterakan masyarakat melalui regulasi yang kuat dan efektif. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker