Kukar

Pemkab Kukar Perketat Pengawasan Distribusi Gas LPG 3 Kg

Ilustrasi Elpiji 3 Kg (Foto: Dok Pertamina)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan distribusi penjualan gas LPG 3 Kilogram (Kg) untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 460/6014/Bangda tanggal 8 Agustus 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan pengawasan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg tepat sasaran di daerah.

Dalam upaya mengantisipasi masalah kelangkaan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 1444 H / Tahun 2023.

Baca  Momentum Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kukar Kunjungi Monumen Bung Karno di Sangasanga

“Fokus pengawasan ini terutama ditujukan pada distribusi LPG tabung 3 kg bersubsidi di pangkalan, dengan tujuan agar penjualannya tepat sasaran, tepat harga, dan ketersediaannya terjamin,” Kata Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam surat edaran resminya, dikutip Senin (26/6/2023).

Selain itu, para camat juga diminta untuk menginstruksikan lurah dan kepala desa agar bekerja sama dengan ketua RT dalam memantau pangkalan secara aktif. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk memastikan bahwa penjualan LPG tabung 3 kg bersubsidi dilakukan kepada masyarakat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca  Kembangkan Usaha Pelaku UMKM, Rendi Solihin Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Kukar Idaman

Tak hanya itu, pihak agen dan pangkalan juga diminta agar dalam menyalurkan LPG tabung 3 kg bersubsidi, mereka harus mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan serta memastikan bahwa penyaluran tepat sasaran. Mereka tidak diperkenankan melakukan penimbunan atau menyalurkan ke wilayah lain.

Edi Damansyah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG tabung 3 kg bersubsidi akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Hal ini bertujuan agar pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan.

Baca  Tingkatkan SDM Muda, Pemkab Kukar Kolaborasi dengan Perusahaan Tambang dan Perkebunan

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kelangkaan LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kukar dapat diatasi secara efektif.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat sasaran, seperti kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan, dan kelompok petani, dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button