InfografisRagam

Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap Amerika Serikat

Infografis Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap Amerika Serikat (Foto: Editorialkaltim/Jumadin)

Editorialkaltim.com – Amerika Serikat tercatat beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pemimpin negara asing melalui operasi militer, penegakan hukum lintas negara, hingga ekstradisi. Langkah ini kerap menuai kontroversi dan memicu ketegangan geopolitik, terutama ketika dibungkus dengan alasan perang melawan narkoba, terorisme, atau pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian dunia adalah klaim penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam operasi militer AS. Washington menuding Maduro menjalankan “negara narkoba” dan memanipulasi pemilu, tuduhan yang selama ini dibantah keras oleh Caracas.

Namun, Maduro bukan satu-satunya pemimpin yang pernah berhadapan langsung dengan aparat Amerika Serikat. Sejarah mencatat sejumlah kepala negara dan pemimpin kuat yang akhirnya ditangkap dan diadili setelah menjadi target operasi AS.

Baca  Waspada Ini Batas Maksimal Konsumsi Gula Per Hari Versi Kemenkes

Kasus paling dikenal adalah Manuel Noriega, penguasa militer Panama. Amerika Serikat menginvasi Panama pada 1989 dengan dalih melindungi warganya dan memberantas perdagangan narkoba. Noriega, yang sebelumnya pernah menjadi sekutu AS, ditangkap, diterbangkan ke Miami, dan diadili atas dakwaan penyelundupan narkoba. Ia dipenjara hingga akhirnya meninggal dunia di Panama pada 2017.

Nama lain yang tak kalah kontroversial adalah Saddam Hussein. Presiden Irak itu ditangkap pasukan AS pada Desember 2003, sembilan bulan setelah invasi Irak dimulai. Operasi militer tersebut didasarkan pada klaim kepemilikan senjata pemusnah massal yang belakangan terbukti tidak pernah ditemukan. Saddam kemudian diadili di pengadilan Irak dan dieksekusi mati pada 2006.

Baca  Memahami FoPO, Ketakutan akan Pendapat Orang Lain

Selain melalui invasi militer, AS juga kerap menggunakan jalur hukum internasional. Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández ditangkap di rumahnya pada 2022 oleh aparat Honduras dengan dukungan agen AS. Ia diekstradisi ke Amerika Serikat dan dijatuhi hukuman penjara 45 tahun atas kasus narkotika dan korupsi lintas negara.

Kasus Hernández kembali memicu polemik setelah ia mendapat pengampunan dari Presiden AS Donald Trump pada Desember 2025. Tak lama berselang, otoritas Honduras justru mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional, memperlihatkan rumitnya konsekuensi hukum dan politik pasca-intervensi AS.

Baca  Tidur Miring Kanan Ala Rasulullah SAW, Ini 7 Manfaatnya bagi Kesehatan

Deretan kasus ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat tak segan membidik langsung pucuk pimpinan negara lain ketika kepentingan nasionalnya dianggap terancam.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button