Nasional

Pemerintah Diminta Tidak Buru-Buru Pensiunkan PLTU Batu Bara, Mulyanto: Jangan Didikte Pihak Asing

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengungkapkan kritik tajam terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyuntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurut Mulyanto, keputusan ini mencerminkan sikap Pemerintah yang dinilai tunduk dan didikte oleh pihak asing.

“Keputusan ini dapat merugikan negara, mengingat aset PLTU ini masih memiliki nilai ekonomis yang signifikan, mampu memproduksi listrik, dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru dalam menyuntik mati PLTU,” ujar Mulyanto melalui keterangan resminya pada Kamis (26/10/2023).

Mulyanto juga mengkhawatirkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam situasi keuangan negara yang tengah sulit. Dia menekankan bahwa bantuan dari negara-negara donor belum terealisasi, karena mereka tengah sibuk dengan urusan masing-masing.

Baca  Kurangi Impor LPG, Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis

Menurutnya, menghentikan operasi PLTU berarti mematikan aset produktif dalam pembangkit listrik, yang tentu akan memerlukan kompensasi yang signifikan. Ini dianggap sebagai langkah yang kontraproduktif.

Mulyanto berharap negara-negara donor yang berjanji memberikan hibah atau dana murah melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dapat memenuhi komitmennya. Namun, hingga saat ini, realisasi bantuan tersebut belum terlihat.

Selain itu, politisi dari fraksi PKS ini tidak setuju jika biaya transisi energi ini harus ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Menurutnya, program ini memiliki dampak global, sehingga biaya transisi seharusnya dibagi bersama oleh negara-negara yang berkepentingan.

Baca  Hakim MK: Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Pemohon Gagal Buktikan Dalil

“Mengapa kita harus menggunakan uang dari APBN untuk program yang bersifat global seperti ini?” tegas Mulyanto. Dia khawatir bahwa pendekatan ini akan menyebabkan defisit APBN, mengakibatkan peningkatan tarif listrik dan merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Dengan peraturan ini, pendanaan pengakhiran operasi PLTU batu bara akan berasal dari APBN.

Pasal 1 ayat 1 PMK 103/2023 menyebutkan bahwa Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan, yang disebut sebagai Platform Transisi Energi, adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah untuk mengakhiri operasi PLTU batu bara.

Baca  OJK Ungkap 52 Juta Pelajar Memiliki Tabungan di Bank, Totalnya Capai Rp29 Triliun

Pasal 2 PMK 103/2023 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah dengan mengatur mekanisme pendanaan, pembiayaan, dan pengelolaan Platform Transisi Energi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button