Nasional

Pemerintah Bakal Beri Cuti Ayah Sampai 60 Hari untuk ASN Jika Istri Melahirkan

Ilustrasi suami mendampingi istri saat bersalin (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Pemerintah berencana memberikan hak istirahat bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki saat pasangan mereka melahirkan. Ini termasuk dalam salah satu butir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merupakan implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang PNS. Target penyelesaian RPP ini dijadwalkan paling lambat pada April 2024.

“Pemerintah bakal menetapkan fasilitas cuti untuk para suami apabila pasangannya menjalani proses kelahiran atau mengalami keguguran. Fasilitas cuti untuk menemani pasangan yang melahirkan ini akan menjadi hak bagi ASN pria, yang akan diorganisir dan dipastikan oleh pemerintah,” ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Rabu (14/3/2024).

Baca  Menpan RB: Lulusan Ma'had Aly Kini Bisa Ikuti Seleksi CPNS Penyuluh Agama

Durasi cuti yang akan diberikan masih dalam pembahasan, dengan opsi berkisar antara 15, 30, 40, hingga 60 hari. Detail mengenai durasi ini akan ditetapkan dalam PP dan peraturan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelum inisiatif ini, tidak ada aturan khusus mengenai cuti untuk PNS laki-laki ketika pasangan mereka melahirkan. Hanya cuti bersalin untuk PNS perempuan yang telah diatur.

Baca  Kemenkeu Sebut Ongkos jadi Caleg DPR Minimal Rp1 Miliar, DPRD Rp200 Juta

Anas menambahkan bahwa pemberian hak cuti bagi pria yang pasangannya melahirkan, yang sering disebut dengan “cuti ayah”, telah menjadi praktik umum di banyak negara dan perusahaan besar lintas negara.

“Kami sedang dalam tahap diskusi bersama para pemangku kepentingan terkait untuk menentukan durasi cuti, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam PP serta Peraturan Kepala BKN,” tutur Anas.

Menteri tersebut juga menekankan pentingnya peran seorang ayah dalam mendampingi pasangannya saat melahirkan dan dalam periode awal setelah kelahiran.

Baca  THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Naik, Menpan RB: Keuangan Negara Membaik

Menurut Anas, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala LKPP, kebijakan cuti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran dan perkembangan awal anak, yang merupakan langkah penting dalam persiapan sumber daya manusia berkualitas untuk masa depan bangsa.

“Inisiatif ini, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia sejak usia dini,” pungkas Anas. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button