Nasional

Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Calon Penerima

Ilustrasi memasak nasi pakai rice cooker (Foto: Getty Images)

Editorialkaltim.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, resmi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Peraturan ini diumumkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Oktober 2023.

Peraturan tersebut memiliki fokus utama pada penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) untuk rumah tangga dengan kriteria tertentu.

Calon penerima AML adalah rumah tangga yang menjadi pelanggan PT PLN atau PT PLN Batam dengan ketentuan golongan tarif khusus untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, antara 450 hingga 1.300 volt-ampere (R-l/TR). Selain itu, rumah tangga ini harus memiliki pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Baca  PDIP Masih Kaji Nama Calon untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, Ahok dan Anies Masuk Bursa

Proses seleksi calon penerima AML akan melibatkan validasi dari kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober setiap tahun untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Baca  Pemerintah Mulai Bagikan Rice Cooker Gratis di 26 Provinsi, Tahap Pertama Ke 53.161 Keluarga

Untuk tahun pertama implementasi, data calon penerima AML akan disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data tersebut akan mencakup nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN atau PT PLN Batam, serta alamat calon penerima AML yang mencantumkan rincian desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, pendanaan untuk kegiatan Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) berasal dari anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca  Menko Airlangga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Rp15 Ribu per Anak

Hal ini dijelaskan secara tegas dalam Pasal 16, yang menyebutkan, “Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.” (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button