Pembentukan Fraksi Di DPRD Kutim Masih Proses Berjalan
Editorialkaltim.com – Pembentukan fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) masih menunggu usulan dari Partai Politik (Parpol) pengusung wakil rakyat terpilih dewan setempat. Wakil Ketua sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan proses pembentukan fraksi menjadi fokus utama para anggota dewan, mengingat peran fraksi sebagai wadah pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
“Belum terbentuk, tunggu ya, kasih kami waktu beberapa minggu ke depan, kami lagi proses dalam pembentukan Fraksi,” ujar Sayid Anjas, Senin (26/8/2024). Sayid berharap pembentukan fraksi dapat segera diselesaikan agar DPRD Kutim bisa kembali bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi legislasinya.
DPRD Kutim periode 2024 – 2029 saat ini masih dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Sementara. Anggota DPRD Kutim terdiri dari 10 partai, termasuk 8 partai lama dari periode sebelumnya dan 2 partai baru.
Partai-partai tersebut adalah PKS dengan 7 kursi, Partai Golkar juga dengan 7 kursi, Partai Nasdem dan Partai Demokrat masing-masing dengan 6 kursi, PPP dengan 4 kursi, Partai Gerindra dan PDIP masing-masing dengan 3 kursi, PAN dengan 2 kursi, serta Partai Perindo dan Partai Gelora masing-masing dengan 1 kursi.
Untuk membentuk sebuah Fraksi DPRD, diperlukan 10 persen dari kursi total Anggota DPRD, sehingga di Kutai Timur setiap partai parlemen harus memiliki minimal 4 kursi. “Yang pasti sudah ada 5 yang Fraksi utuh, kita tinggal menunggu yang 2 Fraksi gabungan,” tandas Sayid Anjas.(lLah/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.