Editorialkaltim.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan kekhawatirannya terkait kurangnya minat investasi di Ibu Kota Negara (IKN). Dalam pernyataannya, Said mengingatkan pemerintah agar memastikan pendanaan pembangunan IKN seimbang.
Pada tahun 2024, diperkirakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN akan mencapai Rp75,4 triliun, atau sekitar 16,1 persen dari total anggaran. Said menjelaskan bahwa pendanaan IKN bersumber dari APBN, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), dan investasi swasta.
“Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama. IKN baru tiga tahun sejak diundangkan, (tapi) rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1 persen, padahal ini proyek jangka panjang. Sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta,” ujar Said.
Rencana total anggaran IKN mencapai Rp466 triliun, dengan proporsi pendanaan dari APBN sebesar Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta Rp123,2 triliun, dan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Rp252,5 triliun.
Meskipun proporsi penggunaan APBN hanya sekitar 20 persen, Said merasa khawatir karena belum ada realisasi konkret dari investasi swasta dan BMN.
“Dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN yang saya lakukan, sejauh ini masih berasal dari APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, tahun 2023 ini dianggarkan Rp29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp40,6 triliun. Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp75,4 triliun,” jelas Said.
Menurut Said, skema KPBU yang tidak berjalan baik dapat menambah beban APBN. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa investasi swasta dan BMN dapat berkontribusi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Peraturan terkait sumber pendanaan IKN telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pendanaan IKN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.