Pembahasan Raperda Wakaf Finish, Abdul Malik Harap Bisa di Paripurnakan Periode Ini
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif sudah mencapai tahap akhir pembahasan. Raperda ini dirancang berdasarkan Undang-undang Wakaf, dan meskipun tidak ada kewajiban untuk menjadikannya Peraturan Daerah, DPRD Bontang mengambil inisiatif untuk menyusun regulasi ini.
“Kami sudah selesai pembahasan dengan tim asistensi raporda, sehingga tinggal ditindaklanjuti oleh Bu Sekda dan bagian hukum untuk proses harmonisasi,” kata Abdul Malik belum lama ini.
Proses selanjutnya adalah penyusunan draft yang akan dilanjutkan untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah itu akan difasilitasi ke biro hukum Provinsi kemudian di paripurnakan. Harapannya bisa di paripurnakan di periode ini,” tambahnya.
Mengenai konsultasi publik sebelum paripurna, Abdul Malik menjelaskan tidak semua perda memerlukan konsultasi publik, terutama mengingat banyaknya persoalan dalam wakaf dan juga karena regulasinya masih terlalu umum.
Selain itu, pembahasan Raperda ini juga mencakup kualitas nazir dalam pengurusan wakaf. “Untuk menjadi nazir harus memiliki pemahaman syariah yang benar tentang wakaf, termasuk ilmu ekonomi dan akuntansi,” ungkapnya. “Makanya perlu adanya bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas pengetahuan nazir yang difasilitasi oleh pemerintah.”
DPRD Bontang bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bontang dalam pembahasan Raperda ini, yang awalnya bernama Pemberdayaan Wakaf Produktif dan kemudian berganti menjadi Pengembangan Wakaf Produktif, berisikan 20 pasal dan 7 bab. (lia/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.