KaltimSamarinda

Pelajar Jadi Korban Pelecehan di Sungai Kunjang, Polisi Tangkap Pria 22 Tahun

Konferensi Pers Polresta Samarinda, di Polsek Sungai Kunjang (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar yang terjadi di wilayah Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 34 bulan Maret 2026 di SPKT Polsek Sungai Kunjang. Kejadian berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.55 Wita di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.

Korban diketahui berinisial RJ (16), seorang pelajar perempuan. Sementara terduga pelaku berinisial MS (22), yang bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu dealer sepeda motor.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Kunjang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berjalan kaki sendirian menuju minimarket di kawasan perumahan tempat kejadian.

Baca  Joni Sinatra Ginting Dukung Pembangunan Terowongan di Samarinda

Saat itu, pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah melihat korban berjalan seorang diri. Pelaku kemudian diduga berbalik arah dan mendekati korban.

“Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanannya,” jelas Ning Tyas.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas menduga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya beberapa kali di kawasan Perumahan Karpotek serta di Jalan Kemangi.

Baca  Hadiri Muswil VI PKS Kaltim, Wagub Seno Aji Ungkap Ketertarikan 23 Investor di KIPI Maloy Kutim

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022 di Tenggarong dan saat ini masih berstatus wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan, kami langsung melakukan penangkapan dan saat ini tersangka telah ditahan di Kapolsek Sungai Kunjang,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, kaos hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sandal putih yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca  Ujian Fiskal di Daerah, Inovasi atau Krisis?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini Polsek Sungai Kunjang juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan kepada korban serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas korban,” tutupnya.

Polsek Sungai Kunjang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, termasuk selama bulan Ramadan. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button