Editorial

Payung Hukum Penertiban Reklame di Samarinda Siap Diterbitkan

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.(qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Reklame tanpa ijin yang ada di Samarinda memang sangat mengganggu dan memicu merugikan karena tidak memberikan sumbangan PAD. Kini, polemik ini tengah diseriusi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Bapemperda DPRD Samarinda menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan, di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Samarinda, Jumat (19/5/2023).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Hadir pula wakil ketua Bapemperda Laila Fatihah, serta anggota Bapemperda lainya seperti Angkasa Jaya, Markaca, Ahmat Sopian Noor, Shania , Novi Marinda, Damayanti, Sani Bin Husain, Anhar, dan Kamaruddin.

Baca  Dewan Samarinda Minta Pemkot Tertibkan Parkir Liar

Turut hadir juga perwakilan dari bagian hukum Sekretariat Daerah Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, serta Dinas Perhubungan Samarinda.

Samri menjelaskan, yang dibahas dalam agenda tersebut adalah  pemanfaatan jalan harus digunakan secara rapi dan tertata dan penertiban izin pemasangan reklame untuk meningkatkan PAD samarinda.

“Hanya 21 reklame yang memiliki izin resmi sehingga pemerintah mengalami kerugian dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.

Baca  Sani Kritik Mandatory Standing Hilang di UU Kesehatan hingga Izin Praktik Dokter Asing
Rapat Bapemperda Samarinda membahas Raperda

Dirinya menekankan dalam menata keindahan kota diperlukan payung hukum yang mengatur penggunaan jalan serta penempatan reklame agar tidak sembarangan. 

“Dalam rangka menjaga keteraturan dan keindahan Samarinda, perlu adanya upaya penertiban terhadap pengguna jalan serta penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur secara jelas tentang penggunaan jalan dan penempatan reklame di Samarinda,” jelasnya.

Politisi PKS ini berharap, melalui Raperda pemanfaatan jalan diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan pengusaha dalam memanfaatkan jalan serta memasang reklame secara bertanggung jawab

Baca  Sambut Pemilu 2024, KPID Kaltim Lakukan Kunjungan Kelembagaan ke Bali

“Mungkin selama ini itu dibiarkan karena secara payung hukum tidak ada kekuatan pemerintah untuk menarik tapi kalau kita sudah buatkan cantolah sudah ada perlindungan ketika melakukan penarikan retribusi,” tutupnya.

[QON | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker