Samarinda

Pansus II DPRD Samarinda Siapkan Raperda UMKM, Atur Pendistibusian ke Pasar Modern

Pansus II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Isrimewa).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki program unggulan dengan menciptakan 10.000 pelaku usaha. Setelah pandemi Covid-19 berangsur terkendali, pemerintah melakukan sejumlah strategi pemulihan ekonomi dengan membangkitkan kembali Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam mendukung program tersebut, Pansus II DPRD Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian UMKM ke Pasar Modern. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian para pelaku usaha UMKM.

Pansus II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan, pihaknya telah menggelar dua kali rapat dari dua kali sosialisasi Ranperda perlindungan UMKM lokal ke pasar modern.

Baca  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Rofik Sebut Pemberdayaan Lebih Baik dari Sekedar Beri Bantuan

‘’Kami akan memberikan rekomendasi kepada akademisi untuk membuat naskah akademik dari ranperda ini. Harapannya bisa membuat UMKM lebih naik kelas,’’ ujar Laila, Selasa (4/3/2023).

Sebagai langkah awal, Pansus II DPRD Samarinda akan melaksanakan hearing dengan Dinas Koperasi dan UMKM, lalu dengan Bank Kaltimtara selaku pemegang sistem kredit bertuah, serta pihak lain yang berkaitan dengan raperda.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, produk-produk unggulan UMKM bisa menjadi hidangan di instansi-instansi pemerintah ketika kedatangan tamu. Sehingga, dapat disalurkan sesuai sasaran.

“Salah satu kesimpulan sosialisasi raperda lalu, masyarakat itu ingin terdapat fasilitas di kantor pemerintahan itu memiliki pojok UMKM. Dari Raperda ini kami komisi II ingin menginisiasi dari kantor DPRD terlebih dahulu,’’ ucap Laila.

Baca  Diamankan Dansus 88, Tukang Service Ponsel di Samarinda Jadi Tersangka Teroris

Menurutnya, produk lokal buatan UMKM saat ini harus mampu bersaing dengan produk berkualitas yang ada di pasar modern. Namun, banyak pelaku UMKM yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan usia 40 tahun keatas, sehingga memiliki keterbatasan dalam pengelolaan teknologi.

“Kendala lain ketika UMKM masuk ke pasar modern ini, perputaran modalnya cukup lama. Karena kalau produknya habis pembayaran tidak dibayar langsung, masyarakat baru di bayar kurang lebih satu bulan selanjutnya,’’ ujar Laila.

Baca  Bahas APBD, FKIP UNMUL Kunjungi DPRD Samarinda

Mengatasi hal ini Pansus akan melakukan hearing dengan pelaku usaha pasar modern untuk mencari solusi dari alur birokrasi yang panjang. Karena dalam sistem UMKM permodalan harus terus berputar untuk usaha selanjutnya.

‘’Kami juga akan mengusulkan kepada pelaku usaha pasar modern untuk bisa menyediakan ruang jualan khusus UMKM lokal,’’ tutup Laila.

[QON | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button