Nasional

Pakar Hukum: Hampir Mustahil Memenangkan Gugatan Pilpres 2024 di MK

Zainal Arifin Muchtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Zainal Arifin Muchtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengemukakan pandangannya terkait kesulitan memenangkan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sejarah telah membuktikan sejak tahun 2004, setiap kontestan pilpres yang berakhir dengan kekalahan selalu berusaha membalikkan keadaan melalui gugatan di MK, namun selalu tanpa hasil.

Dilansir dalam diskusi yang diadakan oleh Obrolan Newsroom Kompas.com pada Senin (18/3/2024), Zainal menguraikan tiga alasan utama mengapa menggugat hasil pilpres di MK merupakan tugas berat yang nyaris mustahil untuk dimenangkan.

Baca  Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Harus di MK, Bukan Hak Angket DPR

Alasan pertama yang disebutkan adalah proses pembuktian yang sangat sulit karena terbatasnya waktu yang diberikan.

“Membangun 1000 candi dalam satu malam seperti cerita Bandung Bondowoso, itulah gambaran proses pembuktian di MK,” ujar Zainal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang kompleksitas pembuktian, seperti dalam kasus dimana seorang kontestan merasa dicurangi sebanyak sembilan juta suara di wilayah tertentu yang melibatkan ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Zainal mempertanyakan, “Berapa hari waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuktian tersebut?”

Baca  Dianggap Lampaui Batas, DPR RI Bakal Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi

Alasan kedua adalah logika Hakim MK yang masih menitikberatkan pada angka-angka kecurangan pilpres. Apabila kecurangan yang dibuktikan tidak mempengaruhi hasil akhir, maka gugatan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan.

Terakhir, Zainal menyinggung tentang TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan peran Bawaslu.

Ia mencontohkan, dalam perdebatan, sering kali argumentasi akan diarahkan pada Bawaslu dengan alasan yang sudah menjadi keputusan pada 2019.

Baca  Rieke Diah Pitaloka Desak Pembatalan Kebijakan Tapera, Tuntut BPK Audit Menyeluruh

“Yang ketiga, belakangan dihadirkan TSM bahwa Bawaslu memegang fungsi TSM, sering kali nanti perdebatannya, bahkan yakin kalau ada orang bawa ini ke MK, nanti pengacara 02 akan bilang “kan ada Bawaslu” ke sana dulu. Putusan 2019 gitu,” jelas Dia. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button