Nasional

OJK Tegaskan Rekening 5 Tahun Tanpa Transaksi Masuk Kategori Dormant

Ilustrasi (Foto: Dok BRI)

Editorialkaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan baru mengenai pengelolaan rekening bank, termasuk batas waktu kapan sebuah rekening dinyatakan dormant alias tidak aktif. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan beleid ini menjadi langkah strategis untuk menstandarisasi dan memperkuat tata kelola rekening di sektor perbankan. Tujuannya agar perlindungan nasabah lebih optimal sekaligus mencegah potensi penipuan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Baca  OJK Tutup 2.481 Pinjaman Online Ilegal hingga Februari 2024

Dalam aturan baru ini, bank wajib membagi rekening nasabah ke dalam tiga kategori aktivitas. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif, yakni rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari atau satu tahun. Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.

Dian menjelaskan bahwa bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan rekening, termasuk mekanisme komunikasi kepada nasabah. Bank juga harus menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Baca  Diteken Jokowi, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

OJK juga menetapkan kewajiban nasabah untuk memberikan informasi yang benar dan memperbarui data secara berkala. Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening nasabah secara transparan di kanal digital dan fisik.

Dalam POJK tersebut, bank diwajibkan memiliki sistem penatausahaan rekening yang mampu melakukan flagging terhadap rekening tidak aktif dan dormant. Bank juga diperbolehkan membebankan biaya administrasi dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang disampaikan kepada nasabah.

Baca  Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN Setelah Bandara dan Jalan Tol Selesai

OJK menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Karena itu, bank harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, serta strategi anti fraud dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening. Pengawasan lebih ketat juga wajib dilakukan terhadap rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

Aturan ini diharapkan memperkuat keamanan sistem perbankan sekaligus memastikan seluruh nasabah memahami status dan penggunaan rekening mereka secara lebih transparan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button