Nasional

OJK Desak Bank Kembangkan Sistem Pemantauan Transaksi Judi Online

Ilustrasi seseorang bermain judi online (Foto: Istock)

Editorialkaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memerangi aktivitas judi online yang marak terjadi. Kali ini, lembaga pengawas keuangan tersebut meminta dukungan dari sektor perbankan untuk memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, menegaskan perlunya bank untuk membangun parameter deteksi yang lebih spesifik.

“Kami mengharapkan bank dapat segera mengimplementasikan sistem yang mampu mengidentifikasi transaksi-transaksi yang terkait dengan judi online,” ujar Dian dalam sesi wawancara di Podcast Money Honey CNN Indonesia, Selasa (2/7/2024).

Baca  Cak Imin Geram! Pajak Motor dan Jalan Sudah Berat Kini Ditambah Asuransi Wajib

Dia menjelaskan perbankan seharusnya dapat memanfaatkan pengalaman mereka dalam mendeteksi rekening yang terlibat dalam pencucian uang untuk juga mengidentifikasi rekening judi online.

“Perbankan sudah cukup paham dalam menetapkan parameter untuk mengidentifikasi rekening terkait pencucian uang. Hal serupa bisa diaplikasikan untuk memburu rekening judi online,” kata Dian.

Lebih lanjut, ia menggambarkan ciri khas transaksi judi online yang biasanya berjumlah kecil dan dilakukan secara massal.

“Ciri transaksi ini unik, biasanya nominalnya kecil namun dilakukan berulang kali oleh banyak orang ke dalam satu rekening yang sama,” papar Dian.

Baca  Adik Pesilat Iqbal Candra, Dinda Nuraidha Raih Emas PON 2024, Berikut Profil Lengkapnya

OJK meyakini jika perbankan berhasil mengidentifikasi dan memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk judi online, maka akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan kegiatan haram tersebut.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat sekitar 3,2 juta warga yang teridentifikasi sebagai pemain judi online, meliputi pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

Dari penelusuran tersebut, sebanyak 5.000 rekening berhasil diblokir, dengan mayoritas transaksi para pemain judi berada di atas nominal Rp100.000. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan judi online yang beroperasi melalui sistem perbankan di Indonesia.

Baca  DPR Minta Proses Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

“Pemblokiran rekening ini adalah langkah awal. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan teknologi yang lebih canggih dalam mendeteksi dan memerangi praktik judi online.” tuturnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button