Nursobah Ungkap Tinjauan Pansus Revisi Perda Minuman Beralkohol Samarinda
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Samarinda Nursobah bersama anggota panitia khusus (pansus) kembali membahas revisi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013. Peraturan ini mengatur tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Samarinda adalah kota terbuka dalam perspektif IKN di Kaltim,” kata Nursobah.
Nursobah menyoroti bagaimana pertumbuhan penduduk mempengaruhi kehidupan sosial di Samarinda. Ia mencatat adanya peningkatan 1.000 penduduk per bulan.
“Peningkatan penduduk berdampak pada keragaman komunitas dan ras,” ungkap Nursobah.
Menurut Nursobah, kota Samarinda menunjukkan kelebihan dengan kondusif dalam menerima perbedaan tersebut. Pemkot berkeinginan fokus pada pelarangan minuman keras guna melindungi generasi muda.
“Pemkot ingin fokus pada pelarangan miras untuk melindungi generasi muda,” tegas Nursobah.
Dia menegaskan bahwa tujuan utama perda ini adalah untuk melindungi warga Samarinda, khususnya generasi muda. Walaupun demikian, peraturan ini tetap berpegang pada aturan umum.
“Nafas DPRD dan saya adalah melindungi pemuda dan warga Samarinda,” ungkap Nursobah.
Perda ini juga menitikberatkan pada masukan dari warga dan masyarakat tentang regulasi yang sesuai untuk Samarinda. Ini mencakup pemahaman bahwa melarang bukan berarti berurusan dengan SARA dan membolehkan bukan berarti bebas tanpa aturan.
“Perda ini tetap memberi rasa aman warga dan masyarakat,” kata Nursobah.
Akhirnya, Nursobah menegaskan bahwa Perda ini masih dalam tahap draft dan memerlukan masukan dari berbagai pihak untuk kesempurnaannya.
“Ini masih draft dan usulan berbagai pihak yang perlu diketahui semua,” pungkas Nursobah. (lin/adv)