gratispoll
BontangKaltimKutim

DPRD Kaltim Tegaskan Sengketa Sidrap Harus Tuntas di MK

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali memanas usai proses mediasi yang dilakukan Pemprov Kalimantan Timur tidak menghasilkan kesepakatan. Kini, Dusun Sidrap, Desa Martadinata, bersiap membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah terakhir.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan, jalur hukum menjadi pilihan ketika seluruh proses dialog menemui jalan buntu. Menurutnya, hanya putusan MK yang bisa memberi kepastian dan keadilan bagi warga.

Baca  DPRD Kaltim Soroti Potensi Pajak untuk Dongkrak PAD

“Kita tunggu saja prosesnya di MK. Nantinya, hakim yang akan memutuskan apakah Sidrap masuk wilayah Bontang atau Kutim,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Hasanuddin menegaskan, persoalan tapal batas tidak bisa dilihat hanya dari peta administrasi. Ia mengingatkan, selama ini warga Sidrap banyak mengakses layanan publik di Bontang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

Baca  Muhammad Samsun Soroti Limbah Batu Bara sebagai Penyebab Utama Pencemaran Sungai di Kaltim

“Bukan hanya garis batas yang diperdebatkan, tapi juga soal pelayanan dan hak-hak masyarakat yang harus dijamin,” tegasnya.

DPRD Kaltim, kata Hasanuddin, akan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ia juga menegaskan lembaganya akan mengawal aspirasi masyarakat agar tetap menjadi pertimbangan utama.

“Keputusan MK nanti diharapkan tidak hanya memuaskan sisi hukum, tapi juga berpihak pada realitas sosial di lapangan,” tutupnya.(ndi/adv)

Baca  Hetifah Inisiasi Workshop Deep Learning untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Kukar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button