Nasional

Mulai Juli 2024, SIM Baru dan Perpanjangan Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Aktif

Pengurusan SIM (Foto: Dok Polri)

Editorialkaltim.com – Mulai 1 Juli 2024, proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah wilayah di Indonesia akan membutuhkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, yaitu dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.

Tujuh wilayah yang terpilih sebagai lokasi uji coba ini adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca  Deretan Janji Anies, Ganjar, dan Prabowo di Bidang Pendidikan

“Pengujian akan dilakukan di tujuh wilayah kepolisian daerah, termasuk Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” terang AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca  BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Informasi dan Portal QR di RSUD IA Moeis

Inisiatif ini diambil sebagai langkah lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Di sisi lain, menurut Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip gotong royong yang menjadi dasar program JKN.

“Ini adalah langkah untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN aktif, yang saat ini masih jauh dari target. Dari total 270,4 juta peserta, sekitar 63 juta di antaranya tidak aktif,” jelas Nunung. (ndi)

Baca  Mudik Lebaran 2024, PLN Siapkan 1.299 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button