Nasional

MUI Terbitkan Fatwa: Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusa (Foto: Dok MUI)

Editorialkaltim.com – Palestina terus dilanda konflik, dan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan klarifikasi bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel merupakan kewajiban hukum. Sebaliknya, dukungan terhadap Israel dan produk yang mendukungnya dianggap haram.

Hal tersebut disampaikan Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam Sholeh.

Baca  Ijtima Ulama: Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat

Niam Sholeh menyerukan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk terkait Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan bahwa dukungan dapat dilakukan melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” tegas Niam Sholeh.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina merekomendasikan pemerintah mengambil langkah-langkah tegas. Ini mencakup diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

Baca  Pesawat Kargo Rute Tarakan-Binuang Hilang Kontak

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. Niam mengajak BAZNAS dan lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” pungkasnya. (ndi)

Baca  PDIP Jabar Tuding Mulyono Bikin Anies Baswedan Tak Diusung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker