Nasional

MUI Nyatakan Haram Bagi Orang Kaya Menggunakan Gas 3 Kg

Kantor Majelis Ulama Indonesia (Foto: Dok MUI)

Editorialkaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram. KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menyampaikan hal ini dilansir dari MUIDigital pada Sabtu (8/2/2025), menyatakan bahwa hal tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Subsidi gas dan BBM ini ditujukan hanya untuk mereka yang memang membutuhkan, seperti transportasi umum dan nelayan, serta masyarakat menengah ke bawah,” ujar Kiai Miftah.

Baca  Profil Arifatul Choiri Fauzi, Srikandi NU Menteri PPPA Prabowo Subianto

Dia menambahkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg secara khusus diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

Kiai Miftah menyatakan bahwa penggunaan barang-barang bersubsidi oleh orang yang tidak berhak secara hukum Islam adalah haram, dengan mengacu pada prinsip-prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nahl ayat 90, yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Baca  Kutai Timur Gerak Cepat Ikuti Instruksi Presiden Terkait Distribusi LPG 3 kg

Dia juga memperingatkan bahwa mengambil hak subsidi dari yang membutuhkan adalah perbuatan zalim dan bisa dianggap sebagai ghasab, atau mengambil hak orang lain secara paksa, yang dianggap dosa besar dalam Islam.

“Menggunakan subsidi tanpa hak sama dengan penyelewengan dan khianat, sebuah dosa yang sudah dilarang keras dalam Islam,” kata Kiai Miftah mengutip Surat Al Baqarah ayat 188.

Baca  Siap-siap! Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP

Penggunaan barang bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak jelas melanggar aturan distribusi yang telah diatur pemerintah dan memicu ketidakadilan sosial, sehingga MUI menegaskan pentingnya menghormati ketentuan yang telah ditetapkan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker