Nasional

MUI Minta Kalau Barang AS Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah Dibeli

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh (Foto: MUI)

Editorialkaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat poin soal produk AS masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. MUI mengingatkan masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak jelas status kehalalannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia sudah diatur dalam regulasi nasional dan tidak dapat dinegosiasikan.

Baca  Prabowo Sebut Pemimpin Harus Terbuka, Kita Tidak Antikritik Malah Suka Kritik

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am, Sabtu (21/2/2026) melalui keterangannya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk konsumsi memiliki sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan hak beragama warga negara.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca  Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Gugur oleh Hakim

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” tegasnya.

Prof Ni’am menambahkan, konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak bisa ditawar. Bahkan, menurutnya, meski produk ditawarkan dengan harga murah atau gratis, jika tidak halal maka tetap tidak boleh dikonsumsi.

Meski demikian, MUI membuka ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, hingga efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi. Namun, dalam hal substansi kehalalan produk, ia menegaskan tidak ada ruang tawar.

Baca  Menjelang Pelantikan, Jokowi Perintahkan Semua Menteri Serahkan Data Negara ke Prabowo

MUI juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk, sekaligus mendukung produk dalam negeri yang telah memenuhi ketentuan halal sesuai aturan perundang-undangan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button