gratispoll
Nasional

Menteri Pigai Soroti Bendera One Piece Dikibarkan Sejajar Merah Putih, Bisa Masuk Makar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (Foto: KemenHAM)

Editorialkaltim.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera bertema One Piece yang dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

Baca  Komisi X DPR Kritik Program Merdeka Belajar, Hanya Fokus pada Guru Penggerak

Menurut Pigai, negara berhak melarang pengibaran bendera nonresmi jika dianggap mengancam integritas nasional. Ia menyebut, langkah itu juga sejalan dengan norma internasional, termasuk kovenan PBB yang telah diratifikasi Indonesia.

“Hal ini sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional,” jelasnya.

Baca  Peraturan Baru, Guru PNS Boleh Ngajar di Sekolah Swasta

Ia menambahkan, keputusan pelarangan seperti ini justru akan mendapat apresiasi dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena dinilai menjaga simbol kedaulatan negara.

Pigai berharap masyarakat tidak salah memahami langkah ini. Menurutnya, pelarangan bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan upaya menjaga kepentingan nasional yang lebih besar.

“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest. Kebebasan ekspresi memang dijamin, tapi juga bisa dibatasi oleh negara demi menjaga stabilitas dan kesatuan,” pungkasnya.(ndi)

Baca  Menaker Siap Ikuti Arahan Prabowo, Siapkan Regulasi Penghapusan Outsourcing

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button