Nasional

MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Adili Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Majelis Kehormatan MKMK, Prof. Yuliandri (Foto: Unand)

Editorialkaltim.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan kebijakan tegas terhadap Hakim Anwar Usman, yang dilarang terlibat dalam persidangan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini diumumkan langsung oleh anggota MKMK, Prof. Yuliandri pada Jumat (8/3/2024).

Dalam penjelasannya, Prof. Yuliandri merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 yang menyatakan Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak diperbolehkan mengadili atau terlibat dalam sengketa pemilu, termasuk sengketa pemilihan presiden atau perselisihan hasil pemilu.

Baca  KPU Sebut Warga Dapat Mengajukan Aspirasi Sebelum Penetapan Paslon di Pilkada 2024

“Berdasarkan Putusan MKMK Nomor 2, Anwar Usman dilarang untuk berpartisipasi atau memimpin sidang terkait sengketa Pemilihan Presiden maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” ungkap Prof. Yuliandri.

Perihal Hakim Arsul Sani, Yuliandri menyebutkan bahwa Arsul telah berkomitmen untuk tidak ikut serta dalam mengadili sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun begitu, kepastian peran Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu lainnya masih akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca  Gibran Respons Santai Gugatan Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

Sistem panel akan digunakan dalam persidangan sengketa pemilu. Apabila Arsul Sani memutuskan untuk tidak terlibat, ini akan mempengaruhi pembagian tugas dan putusan dalam persidangan tersebut.

“Saya yakin RPH akan bijak dalam mengambil keputusan terkait hal ini,” tutur Prof. Yuliandri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button