Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MK, Anwar Usman, mengungkapkan keputusan ini dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023). “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Baca  Jimly Asshiddiqie Soroti Langkah Jokowi Angkat AHY Jadi Menteri: Sinyal Politik Dinasti?

Menurut Anwar, pokok permohonan para Pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan,” sambung Anwar.

Namun, putusan ini tidak mencapai konsensus mutlak, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Putusan MK ini terkait dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Permohonan uji materiil PSI ini diajukan pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Baca  KPU Temukan Kesalahan Konversi Formulir C Hasil di 2.325 TPS

Bersama 4 kader muda PSI, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal calon presiden dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button