gratispoll
Kukar

MHA Nutuk Beham Tunggu Pengesahan Resmi dari Pemkab Kukar

Editorialkaltim.com – Proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian mendekati tahap final. Salah satu komunitas yang tinggal selangkah lagi mendapatkan pengesahan resmi adalah masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham yang bermukim di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Alvendar, menyebutkan bahwa dokumen rekomendasi untuk pengakuan tersebut sudah selesai disusun dan hanya menunggu proses tanda tangan dari pimpinan daerah.

Baca  Sopan Sopian Inisiatif Strategi Baru Atasi Kekurangan Dokter di Pedalaman Kukar

“Dokumennya sudah clear dan tinggal menunggu parap dari pimpinan sebelum diajukan ke Bupati,” ujar Asmi.

Meski begitu, proses sempat tertunda karena saat ini jajaran pimpinan tengah fokus menyelesaikan agenda strategis lain, yakni percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilakukan serentak di seluruh desa dan kelurahan di Kukar.

“Kami maklumi karena seluruh pimpinan memang sedang mendampingi agenda koperasi, mudah-mudahan besok mereka sudah di tempat,” tambahnya.

Baca  Kukar Raih WTP Kelima Kali Berturut-Turut, Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Setelah dokumen ditandatangani, tahap selanjutnya adalah proses pengajuan ke Bupati Kukar untuk diterbitkan surat keputusan resmi. Ini menjadi tonggak penting untuk menjamin hak-hak kolektif masyarakat adat secara legal.

Asmi memastikan masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham telah memenuhi semua syarat administratif dan teknis dalam proses pengakuan MHA berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Baca  Bank Sampah Sambar, Inovasi Hijau Desa Loh Sumber Menuju Lingkungan Bersih dan Produktif

“Secara substansi dan dokumen sudah sangat siap. Semoga ini bisa segera ditetapkan,” tutupnya. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button