Menteri Yassierli Imbau Aplikator Bayar THR 20% dari Pendapatan untuk Ojol

Editorialkaltim.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan imbauan kepada perusahaan aplikator untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online, atau yang ia sebut Bonus Hari Raya (BHR), sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2023).
“Bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dilihat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perhitungan BHR didasarkan pada 20 persen dari pendapatan bersih bulanan yang dihasilkan pengemudi selama satu tahun terakhir.
Selain itu, Yassierli juga mengimbau agar BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu.
Untuk kategori ini, pemerintah memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menentukan jumlah BHR yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Lebih lanjut, Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR ini tidak boleh mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang seharusnya diterima oleh pengemudi dan kurir online.
“Semua harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, menambahkan bahwa BHR harus sudah diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Imbauan serupa sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pasca pertemuannya dengan CEO Gojek dan Grab di Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menyoroti bahwa terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang bekerja penuh, serta 1 juta hingga 1,5 juta orang lainnya yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sampingan.
“Pemerintah mengharapkan semua perusahaan layanan untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai, yang disesuaikan dengan keaktifan kerja dari para pengemudi dan kurir,” ujar Prabowo dalam jumpa persnya di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Keputusan ini diambil dengan harapan agar para pekerja ojek online dapat menikmati hari raya dengan lebih layak seperti pekerja di sektor formal lainnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.