Nasional

Menteri Bahlil Lahadalia Nilai TikTok Shop Merusak Pasar, Jilbab Rp75 Ribu Dijual Rp5 Ribu

Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
(Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyoroti praktik permainan harga yang terjadi di TikTok Shop. Ia mencatat bahwa barang yang seharusnya dijual di pasar dengan harga Rp100.000, justru di TikTok Shop dibanderol hanya sebesar Rp15.000.

Hal tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).

“Masuk akal gak, harga barang yang sama di Indonesia Rp 100.000, TikTok Rp15.000 ini kan bisa melakukan penetrasi pasar kita,” ujar Bahlil.

Praktik permainan harga semacam ini sangat merugikan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.

Baca  MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Adili Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bahlil mengungkapkan bahwa harga wajar satu buah jilbab di pasar mencapai Rp75.000, namun di TikTok Shop dijual dengan harga murah, bahkan hanya sekitar Rp5.000.

“Contohnya jilbab, jilbab Rp75.000 jual di Indonesia, mereka jual cuma Rp5.000 kali, itu kan kasian UMKM kita,” tutur Bahlil.

Menariknya, Bahlil Lahadalia juga menyoroti bahwa TikTok tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia. Platform tersebut hanya diizinkan sebagai media sosial dan tidak diperbolehkan untuk berjualan atau menjalankan bisnis.

Baca  Daftar Lengkap Pemenang Penghargaan Piala Dunia U-17 2023

Bahlil juga mengungkapkan bahwa barang-barang yang dijual di TikTok Shop sebagian besar dilakukan dengan skema cross border atau penjualan antar negara, yang mana banyak di antaranya tidak membayar pajak.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Larangan ini berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam revisi tersebut, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Baca  NasDem Mengaku Tak Sakit Hati Meski Jatah Menteri Berkurang

Bahlil Lahadalia juga meminta platform TikTok untuk tidak melawan keputusan pemerintah. Ia menduga TikTok saat ini berupaya menggerakkan para influencer untuk menentang revisi Permendag tersebut.

Jika langkah-langkah perlawanan terus dilakukan, Bahlil mengancam bahwa izin TikTok bisa ditinjau kembali.

“Kalau otak Papua saya keluar bisa-bisa juga saya tinjau ini izinnya ini,” tegas Bahlil. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button