Nasional

Menpan RB: Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode Per Tahun

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas (Foto: Dok Kemenpan RB)

Editorialkaltim.com – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengimplementasikan kebijakan baru yang memudahkan proses kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak awal tahun 2024, BKN menerapkan periode kenaikan pangkat yang lebih fleksibel, dari yang semula hanya dua periode dalam setahun menjadi enam periode.

Perubahan ini merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam memangkas proses bisnis layanan kepegawaian. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada Kamis (15/2/2024) menegaskan bahwa reformasi administrasi ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Baca  KPU Resmi Terbitkan PKPU Jadwal Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November 2024

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri Anas.

Dengan aturan baru ini, PNS kini dapat mengusulkan kenaikan pangkat pada tanggal 1 di bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang mekanisme baru ini.

Baca  MA Revisi Syarat Usia Cagub-Cawagub, Kini Wajib Minimal 30 Tahun pada Saat Pelantikan

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada PNS atas dedikasi dan prestasi mereka terhadap organisasi.

Menurut Menteri Anas, periodisasi kenaikan pangkat yang diperluas ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses pengajuan, bukan berarti seorang PNS dapat naik pangkat hingga enam kali dalam satu tahun.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Baca  RUU ASN Resmi Disahkan, 2,3 Juta Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega

Kenaikan pangkat PNS akan dibagi menjadi dua jenis: reguler dan pilihan. Seluruh proses penetapan kenaikan pangkat kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan penilaian kinerja sebagai dasar utama pengusulan kenaikan pangkat. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button