Menag Minta Tak Pakai Pengeras Suara Luar Saat Tarawih dan Tadarus Selama Ramadan
Editorialkaltim.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan edaran terkait penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Dalam edaran tersebut, Menag Yaqut mengajak umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi, terutama dalam menghadapi potensi perbedaan awal puasa.
“Di tengah kemungkinan perbedaan penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, penting bagi umat Islam untuk tetap menjalin ukhuwah Islamiyah dan menunjukkan toleransi,” ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, Menag mengingatkan tentang pentingnya mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang berisi tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Surat edaran tersebut mengatur penggunaan volume pengeras suara yang tidak boleh melebihi 100 dB (seratus desibel) dan membatasi penggunaan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat selama Idulfitri.
Untuk ibadah selama Ramadan, termasuk Salat Tarawih, ceramah, kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, diimbau menggunakan Pengeras Suara Dalam, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan umat.
“Dengan mengikuti pedoman ini, penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri dapat berjalan dengan khidmat, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama,” pungkas Yaqut.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.